Sabtu, 22 Januari 2011

ABSTRAK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2003 DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2003 DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

(Alif Firmansyah)
Pencucian uang adalah merupakan perbuatan atau upaya dari pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yang diperoleh dari tindak pidana dengan cara memasukan harta kekayaan hasil kejahatan ke dalam system keuangan, khususnya system perbankan baik dalam maupun di luar negeri. Ini dimaksudkan untuk menghindarkan dari tuntutan hukum atau kejahatan yang telah dilakukan dan mengamankan harta kekayaan hasil kejahatan dari sitaan aparat hukum. Pemerintah Indonesia tidak konsekuen dalam upaya tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Indonesia menganut system devisa bebas, kerahasiaan bank yang begitu ketat, tingkat korupsi yang sangat tinggi, ekonomi yang terpuruk sehingga dicurigai sebagai surga pencucian uang. Oleh karena itu, Indonesia dimasukan ke dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam menangani tindak pidana pencucian uang, yang membawa konsekuensi negatif di bidang ekonomi dan politik. Secara ekonomi akan mengakibatkan mahalnya biaya yang ditanggung oleh industri keuangan Indonesia apabila melakukan transaksi dengan mitranya di luar negeri. Secara politik akan mengganggu pergaulan Indonesia dalam kancah Internasional. Meskipun terdapat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang namun tingkat korupsi, illegal loging, produksi dan peredaran gelap narkotika, psikotropika berskala internasional masih tinggi. Pembobolan bank dengan motif pembayaran likuiditas bank, kegiatan ekspor-impor fiktif acap kali terjadi di tanah air tercinta ini. Kejahatan-kejahatan tersebut sarat dengan pencucian uang, aliran dana hasil kejahatan bergulir dari satu bank ke bank yang lain di tanah air maupun luar negeri. Yang menjadi permasalahan di sini dengan disahkannya ketentuan hukuman oleh Undang-undang bagi pelaku kejahatan pencucian uang seolah-olah tidak memberikan peringatan untuk tidak melakukan kejahatan-kejahatan tersebut, bahkan bertambah marak aksi dari kejahatan mereka. Sedangkan ketentuan hukuman bagi pelaku pencucian uang menurut hukum Islam masih belum jelas, dikarenakan belum ada suatu ketentuan hukum yang pasti menurut Islam yang menjadi landasan pokok dalam menangani tindak kriminal pencucian uang.
Berpijak dari permasalahan diatas, penulis tertarik untuk membahas dampak apa yang ditimbulkan dari kejahatan pencucian uang dan bagaimana kedudukan hukum Islam terhadap pencucian uang itu sendiri.
Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif, yang mana metode ini digunakan untuk menjelaskan pengertian tentang kejahatan pencucian uang, konsep dasar pencucian uang yang meliputi pengertian pencucian uang, sejarah praktik dan istilah pencucian uang, proses pencucian uang, objek pencucian uang, tujuan dan dampak pencucian uang. Selain hal tersebut diatas, juga untuk mengetahui ketentuan hukum Islam terhadap kejahatan pencucian uang. Sebagai langkah terakhir, penulis menggunakan metode induktif dan deduktif guna menyimpulkan beberapa masalah diatas sehingga menjadi suatu pemikiran terhadap kasus ini.
Dari hasil penelitian, pencucian uang dalam pandangan hukum Islam adalah haram, ini dikarenakan uang yang berasal dari tindak kejahatan merupakan uang haram bagaimanapun bentuk dan kegunaannya, maka penulis melihat bahwa penerapan hukuman bagi pelaku pencucian uang dalam pandangan Islam bermacam-macam sesuai dengan objek kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu hendaknya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pencucian uang hendaknya memberikan peringatan dan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan yang lain.
Bahasan yang dipaparkan oleh penulis adalah bahasan yang bersifat kontemporer dan teoritis. Diharapkan bahasan ini memberikan sumbangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi umat Islam sekarang ini. Dan hendaknya pula umat Islam selalu berupaya menggali dan mengembangkan ajaran agama Islam sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

1 komentar:

  1. The Casino Tournaments and Information - CasinoTarat.org
    A 실시간 배당 detailed 오공슬롯 review of the Casinos 넷마블토토사이트 Tournaments, 바카라 시스템 배팅 information about bonus codes, promotions, 1 1 토토 limits and more. Find information about the games at CasinoTarat.org.

    BalasHapus